topmetro.news – Ibarat gayung bersambut. Tim JPU dari Kejati Sumut yang bermohon diperintahkan majelis hakim agar menghadirkan saksi verbal lisan dari Poldasu yang melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Plt Kadis Perkim Labuhanbatu Paisal Purba di persidangan.
“Iya. Kalau begitu hadirkanlah saksi verbal lisan pada persidangan dua minggu mendatang,” kata Hakim Ketua Jarihat Simarmata dalam sidang lanjutan bertepat Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis petang (22/10/2020).
Pasalnya, Plt Kadis Paisal Purba, salah seorang dari dua terdakwa korupsi terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) membantah keterangannya pada poin 18 dalam BAP yang diperbuat di Dit Reskrimsus Polda Sumut.
Bantahan Terdakwa
Terdakwa membantah bahwa dirinya yang menginisiasi lewat ponsel agar rekanan Ilham Nasution dari PT Telaga Pasir Kuta yang mengerjakan pembangunan Gedung D Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu TA 2019 dengan pagu Rp28,2 miliar agar memberikan ‘uang pelicin’ Rp2 miliar.
Peristiwa sebenarnya, kata terdakwa menjawab pertanyaan penuntut umum, ia hanya meneruskan perintah Aidil Adlin, adik Bupati Labuhanbatu. Agar rekanan Ilham Nasution menyerahkan Rp2 miliar. Supaya permohonan termin kelima untuk progres pekerjaan 80 hingga 100 persen, segera cair.
“Mana janjimu? Saya nggak enak. Sampai sekarang tidak ada realisasinya,” kata terdakwa ketika bertelepon dengan Ilham Nasution.
Pada bagian lain, terdakwa Plt Kadis Perkim membenarkan bahwa ia yang menyuruh salah seorang stafnya Zefri Hamsyah (terdakwa dengan penuntutan terpisah) untuk menjumpai rekanan Ilham Nasution bertempat Cafe Milenial Jalan SM Raja Kabupaten Labuhanbatu.
“Tolong jumpai si Ilham. Dari tadi nelepon. Telepon dulu dia. Entah apa maunya,” ucap terdakwa Plt Kadis ketika itu kepada stafnya, Zefri Hamsyah.
Anggota majelis hakim Rodslowny pun sempat memperingati terdakwa Zefri Hamsyah agar berkata jujur ketika ditanyakan sebagai terdakwa. Terdakwa menerangkan bahwa dirinya hanya disuruh Plt Kadis Perkim untuk menemui seseorang bernama Ilham Nasution di Cafe Milenial.
Hakim anggota tidak percaya begitu saja. Karena keterangan terdakwa Zefri cenderung berusaha melindungi atasannya, terdakwa Paisal Purba, yang juga temannya ketika SMP.
Hakim Rodslowny meragukan keterangan terdakwa Zefri yang mengaku tidak tahu kalau amplop yang diberikan Ilham berisi uang dan cek. “Ehh… Nggak bisa begitu. Saudara sepertinya tidak jujur. Tapi terserahlah. Bila Anda tidak jujur memberikan, ada konsekwensinya,” timpal Rodslowny.
Catut Nama
Sementara.mengutip dakwaan JPU, Tim Dit Reskrimsus melakukan pengembangan atas laporan pengaduan rekanan Ilham Nasution tertanggal 26 Februari 2020. Pelapor mengaku tidak sanggup dengan permintaan terdakwa Paisal Purba yang sudah menjadi rahasia umum dekat dengan Bupati Labuhanbatu dan adiknya bupati, Aidil Adlin.
Dengan mencatut kedua nama tersebut dia diminta menyediakan uang Rp2 miliar. Agar permohonan termin kelima progres pekerjaan 80 persen, segera bisa cair.
Terdakwa Zefri Hamsyah, orang suruhan terdakwa Plt Kadis Paisal Purba kemudian dibekuk petugas dari Lantai II Cafe Millenial, Senin (2/3/2020), sekira pukul 13.30 WIB.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolda Sumut guna dimintai keterangan. Beberapa hari kemudian terdakwa mendatangi Polda Sumut untuk proses hukum.
Keduanya dijerat pidana Pasal 12 Huruf (e) No. 20 Tahun 2001 Perubahan Atas No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Informasi lainnya dihimpun, ketika kasusnya ditangani Polda dan Kejati Sumut, keduanya ditahan dan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan status penahanan Paisal Purba dan Zefri Hamsyah dialihkan.
reporter | Robert Siregar